Langsung ke konten utama

Izin Untuk Membuat Usaha

Hai sobat alay... Ada gak nih sobat alay yang ingin membuat usaha?? Nah kali ini redaksi alay akan mengupas beberapa izin utuk mendirikan usaha. Kita ulas semuanya yuk....


Yang Pertama Surat Keterangan Domisili Usaha atau disingkat SKDU
Tau gak sih sobat alay Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan/ kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain.
Nah berikut dokumen persyaratan untuk mendapatkan SKDU adalah sebagai berikut :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM   
  • Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM
  • Akta   UKM dari Notaris (fotokopi) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dilampiri fotokopi KTP masing masing)
  • Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
  •  Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri 
  • Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  • Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi. 
Yang Ke 2 NPWP kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak 
Untuk yang satu ini pasti gak asinglah ditelinga sobat alay, ya kan??? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan  nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, sobat alay dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), nih persyaratannya khusus sobat alay yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk sobat alay yang Warga Negara Asing/WNA. atau kali aja punya saudara WNA, hehehe...
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.  
Yang Ke 3 Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP

 Sobat alay SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dokumen yang di butuhkan adalah :


  • Fotokopi akte pendirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait 
  • Cash flow (neraca perusahaan) 
  • Fotokopi SITU daerah domisili 
  • Fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab 
  • Fotokopi NPWP 
  • Surai Izin Gangguan/HO 
  • Materai Rp6.000 
  • Dan beberapa dokumen lainnya juga diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.
Yang Ke 4 yaitu Surat Izin Gangguan atau HO 


Kalau sobat alay belum tau apa itu HO mari kita ulas disini. HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota),
Nih dokumen yang dibutuhkan sobat alay dalam pembuatan HO :
  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
  • Fotocopy NPWP Badan UsahaFotocopyAkte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
  •  Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
  •  Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
  •  Fotocopy Izin Mendirikan BangunanSurat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
  •  Surat Persetujuan Warga 
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  •  Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir 
Yang Terakhir yang akan kita ulas yaitu Izin BPOM 

Sobat alay BPOM adalah kepanjangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Izin BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Bagi sobat alay yang usahanya memproduksi makanan, minuman serta obat, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat.
Dokumen yang harus dilampirkan sobat alay adalah sebagai berikut :

  • Izin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru) 
  • Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang. 
  • Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI 
  • Desain label (Sesuai dengan peraturan label) 
  • Contoh produk 3 buah 
  • Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal 
  • Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal. 
  • Surat kuasa Staff Registrasi (regulatory) Bermatrai 6000 Dari Perusahaan 
  • Foto copy KTP (regulatory) 
  • SPP Surat Persetujuan Pendaftaran dari Pabrik yang sama 
  • SPP Surat Persetujuan Pendaftaran dari Pabrik /Negara/ Importir yang sama.
Itulah beberapa izin yang dibutuhkan oleh sobat alay untuk membangun Usaha, nah team alay jadi inget nih perkataan Dosennya team alay, kalau sobat alay ingin membangun usaha jangan yang mengikuti trend, tapi usahain sobat alay lah yang harus membuat trend tersebut. Sekian dan terima kasih.
Salam Alay
Pimpinan Redaksi Alay

 Baikuniyah (2016020346)





Team Redaksi Alay






Rahayu Lestari (2016040254) Team Pencari Data
Sidik Abdul Rahman (2016040498) Team Pencari Data
Dina Indriyanti (2016040018) Team Editing
Derry Berliana Pratama (2016040440) Team Editing
Rio Rahmatullah (2016040206) Penulis
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung keuntungan Dealer kendaraan bermotor dari sistem kredit

Oke sobat alay, pasti kalian pernah dengar kata "Manajemen" kan? Nah kali ini kita akan membahas apa sih Manajemen dan Manajemen Bisni s itu?? Manajemen adalah Suatu proses yang dilakukan suatu usaha individu atau kelompok dengan mengkoordinasikan untuk mewujudkan sesuatu yang diinginkan. Sedangkan, Manajemen Bisnis adalah Suatu kegiatan yang mengatur tata penjualan produk atau jasa dengan tujuan akhirnya mendapatkan keuntungan. Setelah sobat alay tau apa itu Manajemen dan Manajemen Bisnis. Sobat alay pastinya pernah kan kredit kendaraan  bermotor, nah pastinya banyak dealer-dealer kendaraan menawarkan berbagai promo, mulai dari DP ringanlah atau Cicilan ramahlah dan segala tetekbengeknya. hehehehe... tau gak sih kenapa bisa begitu, mari kita bahas disini... Tau gak sih sobat alay didalam salah satu komponen bisnis terdapat Analisa Pesaing . Analisa pesaing digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan pesaing dalam suatu pasar yang sama. Setelah menemukan ke...

Perbandingan dengan Produk yang Sesungguhnya

Hai sobat alay, kembali lagi dengan redaksi alay. Jangan bosan ya untuk ikuti postingan dari redaksi alay. . . Sobat alay pernah gak membayangkan ingin membuat sebuah produk??? Nah kali ini kita akan membandingkan produk angan-angan dari redaksi alay dengan produk yang sesungguhnya. . . Ikuti terus y. . . Cekidot. . . Yang Pertama Produk Handphone Ceritanya nih redaksi alay ingin membuat sebuah produk handphone sebut saja Kopplo Ef 1 Es, hehehehe. . . Melalui distributor resmi PT. Kopplo Seluler Indonesia. . . Redaksi alay ingin mengincar pangsa pasar menengah ke bawah. Kopplo Ef 1 Es yang ingin kita pasarkan merupakan produk keluaran terbaru dengan fitur yang canggih dan mumpuni di kelasnya. Dengan harga yang terjangkau sehingga memungkinkan bagi sobat alay yang ekonominya menengah ke bawah dapat membeli produk tersebut. Dan juga bisa melalui pembayaran dengan sistem kredit yang semakin memudahkan sobat alay memilikinya. Disini redaksi alay akan membandingkan dengan produk yang ...