Hai sobat alay... Ada gak nih sobat alay yang ingin membuat usaha?? Nah kali ini redaksi alay akan mengupas beberapa izin utuk mendirikan usaha. Kita ulas semuanya yuk....
Sobat alay SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dokumen yang di butuhkan adalah :
Kalau sobat alay belum tau apa itu HO mari kita ulas disini. HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota),
Nih dokumen yang dibutuhkan sobat alay dalam pembuatan HO :
Sobat alay BPOM adalah kepanjangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Izin BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Bagi sobat alay yang usahanya memproduksi makanan, minuman serta obat, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat.
Dokumen yang harus dilampirkan sobat alay adalah sebagai berikut :
Salam Alay
Pimpinan Redaksi Alay
Baikuniyah (2016020346)
Team Redaksi Alay
Rahayu Lestari (2016040254) Team Pencari Data
Sidik Abdul Rahman (2016040498) Team Pencari Data
Dina Indriyanti (2016040018) Team Editing
Derry Berliana Pratama (2016040440) Team Editing
Rio Rahmatullah (2016040206) Penulis
Tau gak sih sobat alay Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah
satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan/ kecamatan
dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya
dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah
badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain.
Nah berikut dokumen persyaratan untuk mendapatkan SKDU adalah sebagai berikut :
Nah berikut dokumen persyaratan untuk mendapatkan SKDU adalah sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM
- Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM
- Akta UKM dari Notaris (fotokopi) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dilampiri fotokopi KTP masing masing)
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
- Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri
- Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
- Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi.
Untuk yang satu ini pasti gak asinglah ditelinga sobat alay, ya kan??? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor
yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan kelengkapan
usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, sobat alay dapat mengajukan
permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), nih persyaratannya khusus sobat alay yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk sobat alay yang Warga Negara Asing/WNA. atau kali aja punya saudara WNA, hehehe...
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Sobat alay SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dokumen yang di butuhkan adalah :
- Fotokopi akte pendirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait
- Cash flow (neraca perusahaan)
- Fotokopi SITU daerah domisili
- Fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
- Fotokopi NPWP
- Surai Izin Gangguan/HO
- Materai Rp6.000
- Dan beberapa dokumen lainnya juga diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.
Kalau sobat alay belum tau apa itu HO mari kita ulas disini. HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota),
Nih dokumen yang dibutuhkan sobat alay dalam pembuatan HO :
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
- Fotocopy NPWP Badan UsahaFotocopyAkte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
- Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
- Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
- Fotocopy Izin Mendirikan BangunanSurat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
- Surat Persetujuan Warga
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Sobat alay BPOM adalah kepanjangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Izin BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Bagi sobat alay yang usahanya memproduksi makanan, minuman serta obat, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat.
Dokumen yang harus dilampirkan sobat alay adalah sebagai berikut :
- Izin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
- Contoh produk 3 buah
- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
- Surat kuasa Staff Registrasi (regulatory) Bermatrai 6000 Dari Perusahaan
- Foto copy KTP (regulatory)
- SPP Surat Persetujuan Pendaftaran dari Pabrik yang sama
- SPP Surat Persetujuan Pendaftaran dari Pabrik /Negara/ Importir yang sama.
Salam Alay
Pimpinan Redaksi Alay
Baikuniyah (2016020346)
Team Redaksi Alay
Rahayu Lestari (2016040254) Team Pencari Data
Sidik Abdul Rahman (2016040498) Team Pencari Data
Dina Indriyanti (2016040018) Team Editing
Derry Berliana Pratama (2016040440) Team Editing
Rio Rahmatullah (2016040206) Penulis







Komentar
Posting Komentar